A.
Pengertian
Hukum (peraturan/norma) adalah suatu hal yang mengatur
tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan tingkah laku
manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma
yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Hukum Islam adalah
hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang
Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun
hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
Dengan adanya Hukum dalam Islam berarti ada batasan-batasan
yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Kerena tidak bisa dibayangkan jika hukum,
seseorang akan semaunya melakukan sesuatu perbuatan termasuk perbuatan maksiat.
B.
Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum
Islam dibagi ke dalam dua bagian :
- Bidang Ibadah (ibadah mahdah)
Ibadah mahdah adalah tata cara beribadah yang wajib
dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti shalat, puasa,
zakat, dan haji.
- Bidang Mu’amalah ( ibadah ghairu mahdah)
Mu’amalah adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan
dengan kehidupan sosial manusia, yang sifatnya terbuka untuk dikembangkan
melalui ijtiad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
Dengan adanya hukum ibadah mahdah dan muamalah ini jika
diamalakan oleh manusia akan dapat terpelihara Agama, jiwa, dan akalnya.
C.
Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah
kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Mengarahkan manusia kepada kebenaran
untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak . Menurut Abu
Ishak al-shatibi :
- Memelihara agama
- Memelihara jiwa
- Memelihara akal
- Memelihara keturunan
- Memelihara harta
Pembahasan sumber-sumber syariat Islam, termasuk masalah
pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh
hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus
berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti) kebenarannya, bukan
sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni). Berikut sumber hukum islam :
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang
diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan
menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah(argumentasi)
dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum
bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang
membacanya.
Al-Qur’an diriwayatkan dengan
cara tawatur (mutawatir) yang artinya diriwayatkan oleh
orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya
secara berjamaah. Jadi apa yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat
dikatakan sebagai Al-Qur’an. Orang-orang yang memusuhi Al-Qur’an dan membenci
Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi
realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang
mereka lontarkan. Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan ciptaan
manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun saduran dari kitab-kitab
sebelumnya.
Al-Qur’an tetap menjadi mu’jizat sekaligus
sebagai bukti keabadian dan keabsahan risalah Islam sepanjang masa dan sebagai
sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk kehidupan manusia di dunia.
2. As-Sunnah
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan /
persetujuan / diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang
shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai
kebenarannya sama dengan Al-Qur’an karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari
wahyu.
3. Al-Ijtihad
Al-Ijtihad sebagai sumber hukum
Islam yang ketiga berdasar pada QS. 4 : 59 yang berisi perintah kepada
orang-orang yang beriman agar patuh, taat kepada ketentuan-ketentuan Rasul
(sunah/hadits) serta taat mengikuti ketentuan-ketentuan Ulil Amri (Ijtihad).
Al-Ijtihad yaitu berusaha dengan keras untuk menetapkan hukum suatu
persoalan yang tidak ditegaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan atau Hadits
dengan cara istinbath (menggali kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun
Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli setelah wafatnya Rasulullah.Ijtihad dapat dilakukan dengan
menggunakan Ijma’, Qiyas, Istihsan,
Istishab, Mashalah Mursalah, ‘Urf (tradisi). Syarat Mujtahid:
- Umum: Islam, baligh dan berakal
- Pokok: mengetahui al-Qur’an, sunnah, maqasid syar’iyah dan qawaid al- fiqhiyah
- Penting: menguasai bahasa Arab, ushul fiqh dan logika, mengetahui khilafiyah dan masalah-masalah yang sudah diijma’kan.
E.
Fungsi
Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup
hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam
hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan
antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam
masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan
hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah
pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi
seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang
ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits.
Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak,
tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu
:
1. Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah
SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan
kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan
seseorang.
2. Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur
hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan
dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas
menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum (Allah) dengan subyek dan
obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hukum tidak pernah mengubah atau
memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak
diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap.
Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana
agar hukum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hukum
sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus
bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman
riba dan khamar, akan tampak bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu
sarana pengendali sosial.
Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum
tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba
dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung,
lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat
memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan
khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari
fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan
dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
3. Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina,
yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hukum.Qishash, Diyat,
ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk
tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah,
dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain
kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum
Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala
bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat
dinamakan dengan Zawajir.
4. Fungsi Tanzhim wa Islah
al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk
mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga
terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal
tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail
sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni
masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya
menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak
yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan
berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut
dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum Islam
tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu,
tetapi satu dengan yang lain saling terkait.
Sumber: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI,. Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. (Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI, 2004).
nama : Ahmad
BalasHapusNIM : 1447141008
Kelas : C 91
Pertanyaan saya adalah
Coba bapak jelaskan secara terperinci bagaimana sebenarnya caranya Al-Quran itu bisa menjadi satu kesatuan yang utuh,nach yang saya tahu bahwa Al-Quran itu katanya turun berangsur-angsur dan para sahabat Rasulullah yang menjadi penyusun karena Ayat-ayat dalam Al-Quran ada yang ditulis didaunan,di batu,di kulit hewan dsb.Kan kalau kita lihat ayat Alquran itu banyak sekali.Apakah mungkin tidak ada lagi keraguan mengenai isi dari Al-Quran,dan apakah Al-Quran itu di jamin tidak ada perubahan yang terjadi mengenai isinya yang kita sekarang dengan Al-Quran terdahulu?terimakasih
Assalamualaikum wr.wb
HapusPerkenalkan nama saya Mardiana kelas C.91, sebelumnya saya ucapkan terlebih dahalu Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin, saya akan menganggapi pertanyaan dari saudara Ahmad.
Menurut saya, selaku umat islam, saya sangat meyakini bahwa Al-Qur’an kitab suci kami terjaga keasliannya. Keasliannya Al-Qur’an ini dijamin sendiri oleh Allah dalam firmanNya :
Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan Dia lah yang Maha Mendenyar lagi Maha Mengetahui. (Qur’an Surat Al-An’am ayat 115)
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Qur’an Surat Al-Hijr ayat 9)
Namun, dapatkah kita berargumen bahwa Al-Qur’an terjaga atau terpelihara keasliannya hanya dengan berargumen ayat-ayat diatas? Kan mungkin saja ayat-ayat tersebut dibuat oleh manusia, jadi belum tentu Al-Qur’an terjaga keasliannya. Untuk menjawab permasalahan ini, marilah kita telusuri sejarah teks Al-Qur’an sehingga kita akan meyakini dengan benar bahwa Allah menjaga keaslian Al-Qur’an.
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, ayat Al-Qur’an sudah mulai ditulis. Para sahabat Nabi pun banyak yang khatam (hapal) Al-Qur’an, dan kebiasaan untuk menghapal Al-Qur’an itu terwarisi sehingga banyak orang-orang yang hapal seluruh teks Al-Qur’an (Hafiz Qur’an) hingga saat ini. Pada saat penulisan Al-Qur’an pun Nabi selalu mengecek kembali apakah benar yang dituliskan sahabat pada suhuf-suhuf. Nabi pun sering meminta dibacaan ayat Al-Qur’an didepan dirinya.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda buka laman ini http://abrahamik.wordpress.com/2010/02/22/apakah-al-quran-terjaga-keasliannya/
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusNama : Megawati Akbar
kelas : C.92
Ruang lingkup hokum islam yang mengatur bidang muammalat, meliputi bidang hokum public dan hokum privat.yang ingin sy tanyakan : jelaskan dengan terinci yang diatur oleh hokum islam bidang hokum public dan bidang hokum privat ?
sekian trima kasih, Wassalam....
Assalamualaiku wr.wb
BalasHapusNama :Tuti ayu erfiyana
Kelas :C.94
NIM :1447142029
Dilhat dari zaman medern ini kebanayakan laki2 kaya bayak menggunakan emas sebagai perhiasan untuk memamerkan bahwa dirinya kaya, yang z tau pak laki” tdk blh menggunakan emas sebagai perhiasan di tubuhnya.
Sesuai dengan pernyataan di ats bgaimna tanggapan bapak tentang hal tersebut yg berkaitan dengan hukum islam?Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb
Assalamualaiku wr.wb
HapusNama :Nurjanna Sabri
Kelas :C. 92
NIM :1447140020
Maaf sebelumnya saya lancang mennjawab pertanyaan anda.
Tanggapan saya sesuai pernyataan anda yaitu menurut hukum islam bahwa lakilaki yang menggunakan emas sebagai perhiasan hukumnya HARAM. hukum ini juga diperjelas oleh dalil berikut :
Dalilnya adalah hadits berikut ini,
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
Mungkin hanya itu yang dapat saya tanggapi .
Wassalamualaikum wr.wb
Wasslamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama: Mayasari
Kelas: C.91
NIM: 1447140009
Maaf sebelumnya jika saya lancang untuk menjawab pertanyaan dari saudari Megawati
1. Hukum islam di bidang hukum privat, meliputi :
a. Hukum Munakahat yaitu : hukum yang mengatur sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
b. Hukum Wirasah, yaitu: hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan, dan pembagiannya (yang disebut juga dengan istilah hukum Fara’id).
c. Hukum muamalah, yaitu : hukum yang mengatur masalah kebendaan, hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan lain-lain sebagainya.
2. Hukum islam di bidang hukum publik, meliputi :
a. Hukum jinayat, yaitu: hukum atau aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum jarimah hudud maupun jarimah ta’zir. Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad saw, (hudud jamak dari hadd ; batas). Sedangkan jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancamannya ditentukan oleh petugas sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir : ajaran atau pengajaran)
b. Hukum al-ahkam as-sulthaniyah, yaitu hukum yang membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat, tentara, pajak, dan sebagainya.
c. Hukum siyar, yaitu hukum yang mengatur urusan perang, damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
d. Hukum mukhasamat, yaitu hukum yang mengatur tentang peradilan kehakiman, dan hukum acara.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BalasHapusHENDRAYANA
C.94
1447142028
Amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban orang-orang yang beriman, baik secara individual maupun kolektif.
dalam teori Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat, :
Penetap hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. kenapa dikatakan begitu ?
serta bagai mana dengan seseorang yang ingin mengamalkan/melaksanakan sementara jika paham saja tidak ?
Terima kasih
Assalamu alaikum, pak bagaimana kedudukan seseorang yang hanya melaksanakan hukum yang terdapat dari al qur'an (kewajiban), tanpa melaksanakan sunnah dan ijma', namun tetap mengakui Nabi Muhammad.
BalasHapusAssalamualaikum wr. wb...
BalasHapusFAISAL
C.92
1447142013
Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa hukum Islam sanagat lah bagus karena sesuai anjuran dari Allah SWT, dibanding dengan hukum yang sekarang di Indonesia sangat lah kurang, bahkan ada istilah "hukum dapat dibeli"...
pertanyaan sya : Kenapa hukum di Indonesia tidak diubah saja menjadi hukum sesuai ajarana ISLAM ? kan di Indonesia mayoritas Agama Islam... apa yang menyebabkan hal tersebut tidak kita lakukan ????
Assalamu Alaikum Wr.Wb
BalasHapussya Nur Aminah klas C.93 NIM: 1447140042
ingin bertanya kpada bapak
Bagaimana jika ada seseorang yang selalu saja melanggar hukum dan tujuan ibadah itu? apakah dia termasuk orang beragama islam atau hanya bisa dikatakan seperti halnya Islam KTP.? bagaimana pendapat bapak tentang hal tersebut?
Assalamu alaikum wr. wb..
BalasHapusDalam ruang lingkup hukum islam bidang mu’amalah (ibadah ghairu mahdah) dikatakan bahwa Mu’amalah adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, yang sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtiad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Nah, kedudukan manusia seperti apa yang telah memenuhi syarat untuk melakukan usaha tersebut? Serta bagaimana fungsi ijtihad manusia itu sendiri terhadap kedua bidang dalam ruang lingkup hukum islam yakni bidang ibadah dan bidang mu’amalah?
ANDI MARDIYANI / 1447141026 / C.93
Jadikan Androidmu mesin pencetak dollar,
BalasHapusDapatkan dollar dengan cara instal app doang,.
Caranya:
1. Buka Playstore
2. cari WHAFF REWARD
3. Instal dan jalankan, login menggunakan akun facebook kamu
4. jika suruh masukin kode undangan masukkan BA97187 (anda otomatis dapat $0,3 dari kode tsb)
5. instal aplikasi yang di sediakan di whaff yang terdiri dari "pick keberuntungan, pick premium, pick whaff, dan cek kehadiran" lalu kumpulkan uangnya
Minimal penarikan uang $10 untuk paypal, bisa kredit facebook dll
Bisa digunakan untuk beli Gems Clash Of Clans juga loh
Buruan Coba
bingung? kunjungi http://whaffduit.blogpot.com/