Sabtu, 01 November 2014

Materi VI Thalak, Iddah dan Rujuk


A.    THALAK
1.      Pengertian dan Hukum Thalak
Thalak adalah melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan lafaz tertentu, misalnya suami mengatakan kepada isterinya; “saya thalak engkau”, dengan ucapan tersebut lepaslah ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian.
     Thalak menurut hukum asalnya adalah makruh, karena thalak merupakan perbuatan yang halal tetapi paling tidak disukai oleh Allah SWT.
Sabda Nabi SAW:
Artinya: Perbuatan yang halal, tetapi dibenci Allah adalah thalak” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
2.      Lafaz dan Bilangan Thalak
Lafaz thalak itu dapat diucapkan atau dituliskan dengan kata-kata yang jelas dan kata-kata sindiran. Thalak dengan kata yang jelas misalnya : “saya ceraikan engkau”. Thalak dengan kata-kata yang jelas seperti itu tidak memerlukan niat. Sedangkan thalak dengan kata-kata sindiran, misalnya: “pulanglah engkau ke rumah orang tuamu”. Thalak dengan menggunakan kata-kata sindiran tersebut memerlukan niat. Jika suami berniat menthalak, maka jatuh thalak, tetapi jika ia tidak berniat, maka tidak jatuh thalaknya.
Adapun bilangan thalak maksimal tiga kali, artinya suami berhak menjatuhkan thalak kepada istrinya sampai tiga kali. Pada thalak satu dan thalak dua, suami berhak rujuk (kembali) kepada istrinya sebelum habis masa iddahnyaatau nikah lagi apabila iddahnya sudah habis. Pada thalak tiga, suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah kembali, sebelum istrinya itu nikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta sudah dithalak olehsuami keduanya itu.
Menurut  Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang “perkawinan”, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, thalak merupakan ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Selanjutnya dinyatakan, “seorang suami yang menjatuhkan thalak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta diadakan sidang untuk keperluan perceraian. Dan perceraian itu terjadi terhitung sejak dinyatakan di depan sidang pengadilan.

3.      Macam-Macam Thalak
a.       Thalak menurut bentuknya
Thalak yang dijatuhkan suami kepada istri ada beberapa macam bentuknya, yaitu: ila’, lian, dzihar, dan fasakh.
1)      Ila’
Ila’ ialah sumpah suami bahwa tidak akan mencampuri istrinya. Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Mereka bersumpah tidak akan menggauli istrinya dengan maksud menyakitinya dan membiarkan ia menderita berkepanjangan tanpa ada kepastian dicerai atau tidak.
Jika seorang laki-laki tidak senang lagi kepada istrinya, dan iapun tidak suka pula kalau nanti istrinya dikawini orang lain, maka ia melakukan ila’ yaitu bersumpah tidak akan menggauli istrinya itu.
Setelah Islam datang, adat tersebut dihapus, dengan cara membatasi waktu sumpah tersebut, selama-lamanya 4 bulan. Dalam masa 4 bulan tersebut suami harus mencabut sumpahnya dan kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat sumpah. Jika masa 4 bulan itu sudah lewat, maka ia wajib memilih antara kembali kepada istrinya atau menceraikannya. Jika kembali, maka ia harus membayar kafarat sumpah, dan jika memilih menceraikan, maka jatuh thalak ba’in sughra yang tidak boleh rujuk lagi. Perhatikan QS. Al Baqarah (2): 226-227: 
 tûïÏ%©#Ïj9 tbqä9÷sム`ÏB öNÎgͬ!$|¡ÎpS ßÈš/ts? Ïpyèt/ö‘r& 9åkô­r& ( bÎ*sù râä!$sù ¨bÎ*sù ©!$# Ö‘qàÿxî ÒO‹Ïm§‘ ÇËËÏÈ   ÷bÎ)ur (#qãBt“tã t,»n=©Ü9$# ¨bÎ*sù ©!$# ìì‹Ïÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÐÈ  
 
Artinya:
226. kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
227. dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) thalak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
                         .
2)      Lian
Lian ialah saling melaknat antara suami dan istri. Lian terjadi karena salah satu (suami/isteri) menuduh yang telah berbuat zina, sementara yang dituduh bersikeras menolak tuduhan. Apabila tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, keduanya datang ke Pengadilan Agama untuk diadakan sumpah di hadapan hakim. Di hadapan hakim penuduh disuruh bersumpah sebanyak lima kali, empat kali sumpah bahwa “Demi Allah, engkau (suami/isteri) telah berbuat zina”. Yang kelima bersumpah bahwa “Aku (suami/isteri) bersedia menerima laknat Allah jika berdusta”. Apabila penuduh tidak mau bersumpah, ia ditahan sampai mau bersumpah atau mencabut tuduhannya.
Untuk itu perhatikan QS. An Nur (24) ayat 6-9:


Artinya:
6. dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.
7. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta[1030].
8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.
9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.

3)      Dzihar
Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti kata suami: Engkau seperti punggung ibuku. Pada zaman Jahiliah, Dzihar dianggap sebagai salah satu cara menceraikan istri. Kemudian Islam melarangnya, dan menyatakan haram hukumnya. Suami yang terlanjur mendzihar istrinya sebelum mencampuri membayar kafaratnya. Adapun kafarat dzihar adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak kuat puasa, wajib memberi makan 60 orang miskin.Untuk dzihar ini perhatikan QS. Al-Mujadalah (58) ayat 2-4:


Artinya:
2. orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
3. orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

4)      Fasakh
Fasakh adalah pembatalan nikah yang dilakukan oleh pengadilan karena salah satu pihak (suami atau isteri) tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Pada dasarnya, fasakh adalah hak suami dan isteri. Tetapi karena suami sudah mempunyai hak thalak, maka fasakh biasanya diusulkan oleh pihak  isteri.
Alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan fasakh, antara lain:
a)      suami cacat tubuh yang serius
b)      suami tidak memberi  nafkah kepada isteri
c)      suami berselingkuh dengan wanita lain
d)     suami murtad atau pindah agama.
b.      Thalak menurut hukumnya
Ditinjau dari segi keadaan isteri, thalakitu dibagi dua macam, yaitu thalak sunni dan thalak bid’i.
1)      Thalak sunni adalah thalak yang dijatuhkan seorang suami kepada isterinya, ketika isterinya sedang suci, yaitu tidak sedang haid; atau isteri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri; atau sama sekali belum dikumpuli; atau dalam keadaan hamil. Hukumnya boleh dilakukan.
2)      Thalak bid’i adalah thalak yang dijatuhkan suami, ketika isterinya sedang haid, atau sedang suci tetapi telah dicampuri, atau thalak dua/tiga sekaligus. Thalak bid’i hukumnya haram.
c.       Thalak menurut sifatnya
Ditinjau dari segi sifatnya atau cara menjatuhkannya thalak itu terbagi dua, yaitu thalak sarih dan thalak kinayah
1)      Thalak sarih adalah thalak yang diucapkan suami dengan ucapan yang jelas, yaitu ucapan thalak (cerai), firak (pisah), atau sarah (lepas). Thalak yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata tersebut  dinyatakan sah dengan tidak diragukan lagi keabsahannya.
2)      Thalak kinayah adalah ucapan yang tidak jelas maksudnya, tetapi mengarah kepada perceraian. Misalnya dengan ucapan yang bernada mengusir, menyuruh pulang  atau ucapan yang  bernada tidak memerlukan lagi dan sejenisnya. Jika ucapan itu diniatkan thalak, maka thalaknya jatuh. Karena itu untuk menghindari terjadinya thalak kinayah, sebaliknya suami berhati-hati  dalam menggunakan kata-kata kepada isterinya, Nabi SAW. bersabda yang artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Rasulllah bersabda: Ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila main-main pun tetap jadi, yaitu nikah, thalak, dan rujuk”.
d.      Thalak menuruk hak rujuk suami isteri
Ditinjau dari segi dapat rujuk atau tidaknya, maka thalak terbagi dua, yaitu thalak raj’i dan thalak bain.
1)      Thalak raj’i adalah thalak dimana suami bisa kembali kepada bekas isterinya dengan tidak memerlukan nikah kembali, yaitu thalak satu dan thalak dua yang dijatuhkan oleh suami kepada isterinya.
2)       Thalak bain adalah thalak dimana suami tidak boleh merujuk kembali mantan isterinya, kecuali dengan persyaratan tertentu, thalak bain ada dua macam, yaitu thalak bain sugra dan thalak bain kubra.
Thalak bain sugra adalah thalak yang dijatuhkan kepada isteri yang belum dicampuri dan thalak khuluk atau tebus. pada thalak ini suami tidak boleh merujuk kembali kepada bekas isterinya, kecuali menikahinya dengan pernikahan baru. Sedangkan thalak khuluk adalah thalak yang dijatuhkan suami atas permintaan isteri dengan alasan tertentu. Dalam hal ini suami tidak perlu memperhatikan keadaan isterinya, apakah sedang haid atau suci, semuanya itu ditanggung isteri karena permintaannya sendiri. Thalak khuluk disebut juga thalak tebus karena isteri wajib membayar ‘iwad atau tebusan ke pengadilan.
Thalak bain kubra adalah thalak tiga di mana bekas suami tidak boleh merujuk atau mengawini kembali bekas ieterinya, kecuali bekas isterinya itu telah dinikahi oleh laki-laki laindan telah dicampuri. Jika suaminya itu menceraikannya, maka bekas suami pertama boleh mengawininya kembali.
Pernikahan dan perceraian kedua dengan suami barunya tidak boleh direkayasa. Semuanya harus terjadi secara kebetulan.

B.     IDDAH
1.      Pengertian Iddah
Secara bahasa, kata “Iddah” dalam bahasa arab diambil dari kata “al-‘Adad” dan “al-Ihsha’” yang berarti “Bilangan”, yakni sesuatu yang dihitung oleh perempuan (istri) dari hari-hari dan haid atau hitungan dari haid atau suci, atau hitungan bulan.
            Secara istilah , “Iddah” berarti sejumlah waktu ( hari ) untuk menunggu bagi perempuan dan tidak boleh untuk menikah setelah wafat suaminya atau berpisah dengannya. Di kalangan para ulama fiqh terdapat banyak pendapat dalam memberikan pengertian iddah. Menurut ulama Hanafiah, iddah berarti saat-saat tertentu menurut syara’ untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perkawinan. Dengan kata lain saat menunggu bagi wanita ketika berpalingnya perkawinan atau yang serupa. Sedangkan menurut jumhur ulama, iddah berarti saat menunggu bagi perempuan (istri) untuk mengetahui kekosongan rahimnya, atau untuk beribadah, atau keadaan bersedih-berduka cita terhadap perkawinannya yang berakhir.
2.      Masa Iddah
Lamanya masa iddah bagi seorang perempuan sebagai berikut:
a.       Wanita yang dicerai suaminya, kalau ia sedang mengandung maka masa iddahnya sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. At-Thalaq (65): 4:

Artinya:
4. dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

b.      Wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia tidak mengandung (hamil),  maka iddahnya empat bulan sepuluh hari. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah (2): 234:

Artinya:
234. orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
                    
c.       Wanita yang dicerai oleh suaminya. Sedangkan ia masih dalam keadaan haid, maka iddahnya tiga quru’ (3 kali suci). Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah (2): 228:

Artinya:
228. wanita-wanita yang dithalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

d.      Wanita yang tidak pernah datang haid lagi, misalnya karena ia masih kecil atau sudah menopause (usia yang sudah lanjut), maka iddahnya tiga bulan.  Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS At-Thalaq (65): 4:

Artinya:
4. dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

e.       Wanita yang dicerai suaminya sebelum dicampuri maka baginya tidak ada iddah, dalam arti begitu heri itu cerai, maka hari itu pula ia boleh menikah dengan laki-laki lain. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT. QS. Al-Ahzab (33): 49:

Artinya:
49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.

3.      Hak isteri selama masa iddah
Wanita yang dalam masa iddah raj’iah (iddah thalak satu atau thalak dua berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan belanja dari suaminya. Karena pada hakekatnya mereka masih belum putus tali perkawinannya, dan masih berstatus suami isteri. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya: “perempuan berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya yang masih boleh rujuk kepadanya (H.R. Ahmad dan An Nasa’i)”
Wanita dalam iddah ba’in (thalak tiga atau khuluk) tetapi tidak hamil hanya berhak mengambil tempat tinggal saja. Berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS At-Thalaq (65): 6:

Artinya:
6. tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Wanita dalam iddah wafat tidak mendapat hak seperti wanita dalam iddah lian tetapi ia dan anak kandungnya mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia. Rasulullah SAW Bersabda yang artinya: “ wanita hamil yang kematian suaminya tidak berhak mengambil nafkah” (H.R. Muslim).

C.    RUJUK
1.      Pengertian Rujuk
Rujuk dan segi bahasa kembali atau pulang. Dari segi istilah hukum syarak rujuk bermaksud mengembalikan perempuan kepada nikah selepas perceraian kurang daripada tiga kali dalam masa idah dengan syarat-syarat tertentu.
Seorang suami yang hendak merujuk isterinya tidak perlu mendapatkan persetujuan kepada mantan isteri terlebih dahulu.
Seorang suami yang telah menceraikan isterinya dengan thalak satu atau dua, harus baginya untuk rujuk kembali kepada isterinya selama isteri itu masih dalam iddah karena rujuk adalah hak suami, bukan hak isteri.
            Rujuk digalakkan oleh Islam. Firman Allah:       

Artinya:               
228. wanita-wanita yang dithalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

2.      Hukum rujuk
a.       Wajib - Suami yang menceraikan salah seorang daripada isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
b.      Haram - Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
c.       Makruh - Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
d.      Harus - Jika membawa kebahagiaan kepada ahli keluanga kedua-dua belah pihak.
e.       Sunat - Sekiranya mendatangkan kebaikan.
Suami boleh merujuk isteri yang dithalakkannya dengan syarat-syarat berikut: Belum habis iddah, isteri tidak diceraikan dengan thalak tiga, Thalak itu setelah persetubuhan.

3.      Ucapan yang menyatakan rujuk
Syarat-syarat lafaz:
a.       Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
b.      Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mau”. Rujuk itu tidak sah walaupun isteri mengatakan mau.
c.       Tidak terbatas waktu - seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan”.

4.      Hikmah rujuk
a.       Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan rumah tangga.
b.      Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
c.       Dapat menimbulkan kesadaran untuk lebih bertanggungjawab dalam soal rumah tangga. 

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. 1995. Pendidikan Agama Islam. Bandung: Lubuk Agung
Sahib, Muhammad Amin, dkk. 2010. Pendidikan Agama Islam. Makassar: Universitas Negeri Makassar
Al-Qur’an dan terjemahannya.